Lakon Politik, Edane Kurang Poll!

Edannya kurang poll. Seperti usulan umur calon presiden, mengapa mintanya cuman minimum 35 tahun sebagai persyaratan minimal; kenapa nggak 25 tahun sekalian? Ini baru edan tenan!

Baru-baru ini, sebuah partai peserta Pemilu 2024, maju ke meja persidangan Mahkamah Konstitusi memohon agar MK kembali merevisi batas umur minimal bagi Capres-Cawapres 2024. Apakah Sang Ketua Umum partai tersebut yang berminat maju sebagai capres atau cawapres pada pilpres mendatang? Agaknya kok jauh dari kemungkinan itu. Adakah figur pemuda lain yang sebagai politisi memang teruji kadar kenegarawanannya sehingga pantas maju atau diajukan sebagai Capres-Cawapres 2024? Secara objektif, jangankan yang muda, tokoh negarawan pada level politisi senior saja sepi figur bahkan nyaris mandeg di angka zero.

Tapi agaknya, mesin politik pasar Pemilu 2024 bekerja dengan formula olahan yang bisa mencetak nama Cawapres tanpa menempatkan kriteria kadar kenegarawanan menjadi ukuruan penting. Karena yang penting figur populer, idaman milenial, dan figur pemuda berprestasi yang walau meniti karir politik melalui jalur dinasti, tapi tercatat berhasil tampil menggelitik pasar politik Pemilu 2024. Sampai-sampai para capres yang sudah moncer namanya pun, berusaha nempel ke tokoh muda yang berasal dari keluarga bukan sembarangan. Seolah memohon dukungan dan restu kepada tokoh muda ini.

Bahkan sempat seorang capres yang dikenal sangat gagah perkasa, menggodanya dengan tawaran sebagai ‘running mate’ sang capres, sebagai cawapresnya. Pemuda ini tak lain adalah Sang Wali Kota Solo. Tapi sayang, persyaratan umur menjadi faktor penghalang. Berdasarkan catatan, Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Jokowi ini, usianya belum mencapai 40 tahun. Dengan sendirinya tidak dapat maju atau dicalonkan sebagai Capres-Cawapres 2024. Begitulah ketentuan berdasarkan amanat konstitusi hasil revisi Undang-Undang Pemilu 2017. Kalau dalam UU Pemilu 2013 umur 35 tahun memang sempat dijadikan syarat umur minimal, maka pada UU Pemilu 2017 syarat minimal bagi seorang Capres-Cawapres dinaikkan menjadi minimal 40 tahun.

Maka tidak ada jalan lain, melalui perangkat politik yang tersedia dan kekuasaan yang dimiliki, syarat minimal umur Capres-Cawapres diusahakan bisa direvisi ulang. Kalau pada 2017 UU Pemilu merevisi dari syarat minimal umur yang dipatok 35 tahun (UU Pemilu 2013) menjadi 40 tahun, pada Pemilu 2024 dimohonkan untuk kembali pada angka 35 tahun. Sesuai kebutuhan hari ini dan tergantung untuk siapa -atau luar biasanya ada celetukan jahil: untuk anak siapa dulu?!

Nah, apakah hingar bingar persyaratan umur ini benar-benar gara-gara nama Gibran ada yang sengaja mencuatkan sebagai salah satu kandidat Cawapres Pilpres 2024? Kalau bukan, mengapa tiba-tiba saja masalah batasan umur Capres-Cawapres menjadi masalah urgen untuk dipersoalkan? Apa urgensinya? Kalau memang bersifat mendesak, preseden ketatanegaraan mana yang mendorongnya? Atau peristiwa kebudayaan manusia Indonesia seperti apa dan didorong oleh fenomena apa yang membuat batasan umur Capres-Cawapres menjadi begitu luar biasa mendesak untuk diubah? Sampai-sampai Mahkamah Konstitusi (MK) belakangann ini harus kelimpungan meladeni tuntutan penurunan batas umur capres dan cawapres.

Dari berita yang dilansir media, Yang Mulia Hakim MK sendiri sempat terpaksa bersikap seperti guru Sekolah Dasar menasehati para muridnya yang tengah mengajukan sebuah permintaan kepada Pak Guru. Pasalnya, usulan penurunan batas umur capres dan cawapres ini yang diusung ke MK oleh sejumlah pengaju, ternyata didukung dan disetujui pula oleh pihak yang mewakili lembaga Legislatif (DPR) dan wakil dari pihak Pemerintah. Wajar bila dengan entengnya Hakim MK memberi nasehat…"Kalau pihak DPR mendukung dan setuju…, ditambah pihak pemerintah sepakat, mengapa tidak ubah saja dulu Undang-Undang Pemilunya…?!’’ Membaca jawaban Ketua MK yang cukup humorik tapi ‘makjleb’ ini, saya terpaksa ketawa-ketawa sendiri.

Oalaaaaah, ini Indonesianya siapa ya kok jadi lucu begini? Membuat saya seolah tengah nonton wayang dengan lakon ‘Petruk Dadi Ratu’. Saya jadi teringat kembali ajaran paling dasar dari setiap lakon pewayangan. Semua penonton dan penggemar wayang pun pasti tahu, bahwa untuk menjadi seorang calon Patih atau Raja (pemimpin), seseorang dengan kedudukan sebagai kesatria yang sudah teruji sekalipun, masih harus melalui berbagai persyaratan untuk dipenuhi. Bukan hanya ujian fisik yang mengharuskan Sang Kesatria sakti mandraguna dan memiliki kecerdasan akal semata. Tapi diperlukan juga ketajaman, kematangan, kearifan pribadi, dan keluhuran budi pekerti yang merupakan persyaratan mutlak untuk dimiliki sang Kesatria calon pemimpin.

Dalam konteks bernegara, seorang Kepala Pemerintahan dan apalagi merangkap sebagai Kepala Negara, tidak cukup hanya memenuhi kriteria dalam ukuran fisik semata (umur dan lain-lain). Juga tidak cukup dengan bekal hanya sebagai politisi profesional, orang kaya, atau anak siapa! Karena dalam kedudukan ini diperlukan selain sebagai politisi yang kaya wawasan, visioner, mutlak pada dirinya tertanam kematangan pemikiran, kearifan perilaku, kematangan jiwa, dalam kadar kenegarawanan yang meyakinkan. Begitulah lazimnya sebuah komunitas warga bangsa yang sehat dalam menentukan azas kepatutan dan persyaratan bagi siapapun warga bangsanya yang ingin tampil menjadi orang nomor satu dan dua di negerinya. Kecuali dalam sebuah negara dalam gelaran wayang dengan lakon "Petruk Dadi Ratu’’. Semua bisa terjadi, siapa saja bisa menjadi, kecuali menjadi benar dalam kebenaran!

Kalau toh hingar bingar masalah persyaratan umur ini ada yang meminta saya untuk menganggapnya sebagai sebuah ludrukan politik, perumpamaan ini pun tidak tepat. Karena jalannya ludrukan yang membawakan lakon apa pun, selalu menyegarkan, berjalan natural, tanpa tepuk tangan dan gelak tawa penonton yang direkayasa. Dan kalau toh harus diumpamakan sebagai gelaran wayang dengan lakon Petruk Dadi Ratu, setting-nya masih tidak memenuhi syarat. Edannya kurang poll. Seperti usulan umur, mengapa mintanya cuman minimum 35 tahun sebagai persyaratan minimal; kenapa nggak 25 tahun sekalian? Ini baru edan tenan!

Yah, kalau ngedan, ya, yang cantiklah. Jangan malah dicurigai dan publik mengira-ngira; jangan-jangan ini gila beneran?! Atau dalam bahasa yang sok keren: anarkis nilai plus anarkis politik-konstitusi! Tapi yang melegakan, Gibran sendiri dalam acara Rosi, mengakui dirinya masih perlu banyak belajar, dan masih perlu mengasah diri lebih banyak lagi. Cukup simpatik!

Nah kalo begini, siapa yang sebenarnya edan atau tengah ngedan tapi tidak lucu dan malah menelanjangi diri sebagai Dalang yang tidak paham pakem dan falsafah dasar setiap lakon dalam pewayangan? Menyedihkan! Atau ini satu langkah yang saya istilahkan dengan ‘politik ngijon’. Satu langkah menanam anak pohon sejak dini, agar terdata dan eksis sebagai pohon yang bakal besar dan langsung mendapat tempat dan pengakuan! Hehe … Cerdas juga!

Yang kita inginkan: perubahan,.
Perubahan.
Bukan pergantian.

Perubahan” - Erros Djarot